Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UBB memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Sivitas Akademika UBB wajib menjunjung tinggi kode etik dan etika akademik serta menjaga nama baik dan kehormatan UBB, baik di dalam maupun di luar lingkungan
kampus. (3) Sivitas Akademika UBB wajib menciptakan suasana masyarakat ilmiah yang kreatif, konstruktif, inovatif dan bertanggung jawab berdasarkan etika, kaidah keilmuan, dan norma yang berlaku. (4) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik, etika akademik UBB, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
