Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan civitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (2) Program pengabdian kepada masyarakat dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan mengikuti prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. (3) Pengabdian kepada masyarakat dapat melibatkan tenaga fungsional baik kelompok maupun perorangan. (4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
