Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian inovasi. (2) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Sivitas Akademika, baik kelompok maupun perorangan yang dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang- bidang yang ditekuni. (3) Kegiatan penelitian di tingkat universitas dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, di tingkat fakultas oleh Dekan dan di tingkat jurusan oleh Ketua Jurusan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (4) Kegiatan penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian yaitu pengayaan ilmu pengetahuan, dan teknologi, peningkatan mutu, peningkatan daya saing, dan pemenuhan kebutuhan pembangunan. (5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang
diakui Kementerian. (7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
