PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya. (3) Semester gasal dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berjalan. (4) Semester genap dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
