Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UBB menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas program sarjana, apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan doktor. (3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan/atau doktor terapan. (4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
