Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan di UBB diselenggarakan dengan sistem kredit semester (SKS), yaitu sistem yang menggunakan satuan kredit semester (sks). (2) Satuan kredit semester (sks) merupakan satuan yang menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (3) Dalam hal tertentu penyelenggaraan pendidikan program studi tertentu dapat dilakukan dalam bentuk paket, sesuai dengan persyaratan dan peraturan akademik yang berlaku. (4) Penyelenggaraan pendidikan di UBB dapat berbentuk tatap muka, praktikum, kuliah lapangan, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
