PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan barang milik negara. (2) Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan serta penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Polimedia. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Paragraf Keempat Jurusan
