PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; c. Subbagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
