PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan merupakan himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan. (4) Penambahan Jurusan pada Polimedia ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
