PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian terdiri atas: a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.
