PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, dan kerja sama.
