PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan unsur pelaksana Polimedia yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Polimedia (2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
