Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan. (3) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama.
(4) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, administrasi umum, dan keuangan. (5) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. Paragraf Ketiga Bagian
