PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 99
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu internal ISI Surakarta dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang meliputi: a. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
- standar isi;
- standar proses;
- standar kompetensi lulusan;
- standar pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan;
- standar pembiayaan; dan
- standar penilaian pendidikan. b. Standar Penelitian; dan c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Penjaminan mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di ISI Surakarta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
