PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 100
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dilakukan akreditasi program studi dan akreditasi institusi. (2) Pelaksanaan akreditasi program studi difasilitasi oleh dekan dan diberikan bantuan teknis oleh Lembaga. (3) Pelaksanaan akreditasi institusi difasilitasi oleh Rektor dan dikoordinasikan oleh Lembaga. (4) Ketua Jurusan, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Rektor bertanggung jawab secara teknis untuk pembinaan mutu dan akreditasi program studi dan institusi.
(5) Pelaksanaan akreditasi program studi dan akreditasi institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
