PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 101
BAB 13 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan di ISI Surakarta terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan; b. Peraturan Rektor; c. Peraturan Senat; dan d. Keputusan Rektor. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
