Pasal 102
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak luar negeri. (2) Sumber pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sumbangan pembinaan pendidikan; b. bantuan penyelenggaraan pendidikan dari Mahasiswa; c. biaya seleksi ujian masuk ISI Surakarta; d. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi ISI Surakarta;
e. hasil penjualan produk barang dan jasa yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan pendidikan; f. sumbangan, bantuan, dan/atau hibah perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah yang tidak mengikat; dan g. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Sumber pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi ISI Surakarta; b. hasil penjualan produk barang dan jasa yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan pendidikan; c. sumbangan, bantuan, dan/atau hibah perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah yang tidak mengikat; dan d. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. (4) Penerimaan ISI Surakarta dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan negara bukan pajak yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
