Pasal 103
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan ISI Surakarta merupakan kekayaan milik negara. (2) Kekayaan ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. benda tetap; b. benda tidak tetap; dan c. kekayaan intelektual. (3) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hak cipta, hak paten, dan desain industri. (4) Kekayaan ISI Surakarta dikelola oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kekayaan ISI Surakarta tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengelolaan kekayaan ISI Surakarta dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam suatu sistem, tata cara, dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengelolaan kekayaan ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendukung pencapaian dan peningkatan mutu akademik. (8) Kekayaan ISI Surakarta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk: a. penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan b. penggunaan lain yang sah. (9) Penggunaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b tidak boleh bertentangan dengan visi, misi dan tujuan ISI Surakarta.
