Pasal 104
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan ISI Surakarta. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ ISI Surakarta. (3) Wakil Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 4 (empat) orang wakil organ Senat; b. 5 (lima) orang wakil organ Rektor; c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta ISI Surakarta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara. (6) Perubahan Statuta ISI Surakarta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
