Pasal 105
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris Lembaga, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang masa jabatannya belum berakhir pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor, masa jabatan: a. wakil rektor, ketua Lembaga, sekretaris Lembaga, direktur pascasarjana, dan wakil direktur pascasarjana dinyatakan berakhir dalam waktu 1 (satu) bulan; b. dekan dinyatakan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan; c. wakil dekan dinyatakan berakhir dalam waktu 4 (empat) bulan; dan d. ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dinyatakan berakhir dalam waktu 5 (lima) bulan, sejak berakhirnya masa jabatan Rektor. (2) Pengangkatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua Lembaga, sekretaris Lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang baru, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
