PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 106
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua organ ISI Surakarta yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. semua penyelenggaraan akademik dan non- akademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
