PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 98
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pembelajaran diwujudkan dalam bentuk: a. layanan penulisan bahan ajar berbasis riset; b. pelatihan penyusunan bahan ajar berbasis e-learning; c. pelatihan pekerti; d. pelatihan applied approach; e. pelaksanaan rekonstruksi dan pengembangan kurikulum; f. pengembangan kualifikasi dan kompetensi Dosen; dan/atau g. bentuk pengembangan lainnya.
