PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 95
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan
dipertanggungjawabkan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran, pendapatan, dan belanja ISI Surakarta beserta pencapaian sasaran kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor menyampaikan pertanggungjawaban kepada Menteri.
