PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 94
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Rektor merencanakan anggaran, pendapatan, dan belanja ISI Surakarta sesuai dengan visi dan misi. (2) Rencana anggaran, pendapatan, dan belanja ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, otonomi, transparansi, dan berkelanjutan. (3) Rencana anggaran, pendapatan, dan belanja ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan seluruh pimpinan unit di ISI Surakarta. (4) Rencana anggaran, pendapatan, dan belanja ISI Surakarta diajukan oleh Rektor kepada Menteri.
