Pasal 93
BAB 9 — PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana merupakan fasilitas utama dan penunjang dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi di ISI Surakarta. (2) Sarana dan prasarana yang dimiliki ISI Surakarta, baik yang berada di dalam kampus maupun di tempat lain merupakan barang milik negara yang dikelola ISI Surakarta, berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan Rektor. (3) Pengembangan sarana dan prasarana disesuaikan dengan rencana induk pengembangan ISI Surakarta.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana ISI Surakarta dilaksanakan berdasarkan sistem manajemen akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan, pengadaan, pencatatan, pendayagunaan, pengawasan, dan penghapusan. (6) Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pihak- pihak lain dapat memanfaatkan sarana dan prasarana ISI Surakarta secara bertanggung jawab dengan mengikuti ketentuan dan peraturan tentang pendayagunaan sarana dan prasarana ISI Surakarta. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
