PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 92
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni merupakan seseorang yang pernah kuliah paling sedikit 2 (dua) semester di Akademi Seni Karawitan INDONESIA Surakarta, Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta, dan/atau ISI Surakarta. (2) Alumni dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan antara alumni dengan ISI Surakarta. (3) Hubungan organisasi alumni dengan ISI Surakarta bersifat kemitraan. (4) Organisasi alumni ISI Surakarta diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
