Pasal 91
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan intra ISI Surakarta. (2) Organisasi kemahasiswaan intra ISI Surakarta berfungsi untuk: a. mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa; b. mengembangkan kreativitas, kepemimpinan, dan kompetensi di bidang keilmuan dan seni; c. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. (3) Organisasi kemahasiswaan intra ISI Surakarta dapat dibentuk pada lingkup institut, fakultas, jurusan, dan/atau lingkup lainnya. (4) Organisasi kemahasiswaan di lingkup institut ISI Surakarta terdiri atas dewan perwakilan mahasiswa,
badan ekskutif mahasiswa, dan unit kegiatan mahasiswa. (5) Organisasi kemahasiswaan di lingkup fakultas, yaitu badan ekskutif mahasiswa fakultas. (6) Organisasi Mahasiswa di lingkup jurusan, yaitu himpunan mahasiswa jurusan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
