Pasal 90
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar untuk belajar pada salah satu program studi di ISI Surakarta. (2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak untuk: a. memperoleh pembelajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya;
b. memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang tersedia di ISI Surakarta secara bertanggung jawab dalam rangka kelancaran proses belajar; c. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu dan seni dengan norma dan kaidah yang berlaku di lingkungan ISI Surakarta; d. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungj awab atas penyelesaian studinya; f. memperoleh layanan informasi yang tentang program studi dan hasil belajar yang diikutinya; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di ISI Surakarta; j. ikut serta dalam aktivitas organisasi kemahasiswaan intra ISI Surakarta; dan k. memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain apabila memenuhi persyaratan. (3) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban untuk: a. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengikuti semua tahapan proses pembelajaran sesuai dengan peraturan di ISI Surakarta; c. menjunjung tinggi norma dan etika akademik; d. menghormati Dosen, Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa di lingkungan ISI Surakarta;
e. memelihara kerukunan dan kedamaian serta tidak berbuat anarkis untuk mewujudkan harmoni sosial; f. mencintai dan melestarikan lingkungan ISI Surakarta; g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, ketertiban umum, dan ketertiban di ISI Surakarta; h. menjaga nama baik ISI Surakarta; i. mematuhi semua peraturan yang berlaku di ISI Surakarta; dan j. menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lain. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa serta sanksi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
