PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 89
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan ISI Surakarta terdiri atas jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengangkatan, pemberhentian, dan pengembangan karir Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
