PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 88
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Profesor diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya pada saat pengukuhan dalam rapat senat luar biasa. (3) Profesor yang telah memasuki masa purna tugas dengan pertimbangan kepakaran dan kebutuhan, institusi dapat diusulkan perpanjangan masa tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
