Pasal 96
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) ISI Surakarta dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, dunia usaha atau pihak lain baik di dalam negeri maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, prestasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. (4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; d. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; e. pemanfaatan bersama sumber daya; f. pemagangan; g. penerbitan karya ilmiah; h. penyelenggaraan seminar bersama;
i. penyelenggaraan pameran, workshop, dan pentas seni; atau j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. usaha penggalangan dana; c. pemanfaatan jasa keahlian; dan/atau d. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, pascasarjana, jurusan, Lembaga, dan unit organisasi di lingkungan ISI Surakarta. (7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk dan atas nama Rektor. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
