PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 83
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3), Rektor MENETAPKAN sekretaris Dewan Pertimbangan sebagai ketua Dewan Pertimbangan definitif untuk meneruskan masa jabatan ketua Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
