PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 84
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3), ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan untuk ditetapkan oleh Rektor sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan definitif untuk meneruskan masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
