PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 82
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), Rektor MENETAPKAN salah satu anggota Satuan Pengawas Internal sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya. (2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
