PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 81
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), Rektor MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagai ketua Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan masa
jabatan ketua Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya. (2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
