Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang meliputi: a. melakukan telaah terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Institut; dan e. menggalang dana untuk membantu pengembangan ISI Surakarta. (3) Pertimbangan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bidang organisasi; b. bidang keuangan; c. bidang kemahasiswaan; d. bidang sumber daya manusia; e. bidang sarana dan prasarana; f. bidang kerja sama; dan g. bidang hubungan masyarakat.
