Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang, dengan kompetensi dan/atau pengalaman di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. kualifikasi akademik paling rendah sarjana; b. pangkat dan golongan paling rendah Penata/IIIc bagi Tenaga Kependidikan dan Lektor bagi Dosen;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; d. memiliki pengalaman atau kompetensi pada salah satu bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). e. memiliki integritas pribadi dan moralitas baik; f. memiliki komitmen terhadap pengembangan ISI Surakarta; g. memahami organisasi dan administrasi pendidikan tinggi; h. mampu menilai hasil audit secara obyektif dan independen; i. tidak mempunyai konflik kepentingan dengan ISI Surakarta; j. memiliki kejujuran dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (4) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
