Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 7 (tujuh) orang. (2) Anggota Dewan Pertimbangan berasal dari unsur: a. 2 (dua) orang wakil pemerintah daerah; b. 1 (satu) orang wakil tokoh masyarakat; c. 1 (satu) orang wakil seniman/budayawan; d. 1 (satu) orang wakil pakar pendidikan; e. 1 (satu) orang wakil dunia usaha; dan f. 1 (satu) orang wakil alumni. (3) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (5) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
