PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
