PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, ISI Surakarta memiliki senat fakultas. (2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat fakultas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
