Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap jurusan; b. Rektor; c. wakil rektor; d. dekan; e. direktur pascasarjana; dan f. ketua lembaga. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 1 (satu) orang wakil Dosen yang profesor dan 1 (satu) orang wakil Dosen yang bukan profesor. (4) Dalam hal jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terdapat wakil Dosen yang profesor, maka anggota Senat diwakili oleh Dosen yang bukan profesor. (5) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah telah memiliki jabatan Lektor. (6) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara Dosen pada jurusan yang bersangkutan dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor. (7) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan ISI Surakarta. (9) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (10) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (11) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Senat dari wakil Dosen diatur dengan Peraturan Rektor.
