Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang yang meliputi: a. penetapan kebijakan, norma/etika dan kode etik akademik; b. pengawasan terhadap penerapan norma/etika akademik, dan kode etik Sivitas Akademika; c. pengawasan terhadap penerapan ketentuan akademik; d. pengawasan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; e. pengawasan terhadap pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f. pengawasan terhadap pelaksanaan tata tertib akademik; g. pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; h. pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; i. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; j. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi; k. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan m. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
