Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Surakarta mengupayakan dan menjamin setiap Dosen dapat melaksanakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan. (2) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang setiap Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan perkuliahan, orasi ilmiah, orasi artistik, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, lokakarya pergelaran, pameran, penayangan (screening), dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan mimbar akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
