Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Surakarta mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi serta karya dan ilmu seni secara bertanggung jawab melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, setiap anggota Sivitas Akademika wajib: a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik sesuai dengan visi, misi, dan tujuan ISI Surakarta; b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, kemanusiaan, kesenian, dan kebudayaan; c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasil serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan norma agama, nilai etika, dan kaidah akademik; e. tidak melanggar hukum; dan f. tidak mengganggu kepentingan umum. (4) Kebebasan akademik dimanfaatkan oleh ISI Surakarta untuk: a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman seni dan budaya Bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual Bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan d. memperkuat daya saing Bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang-undangan.
