PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Surakarta memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan norma keilmuan, kebiasaan, tata tertib pergaulan, dan aturan lainnya yang harus dianut oleh setiap warga ISI Surakarta. (3) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan norma yang berlaku bagi Sivitas Akademika. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
