Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Surakarta melaksanakan pengabdian kepada
masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk memberdayakan masyarakat dan mengembangkan potensi seni, industri seni, dan jasa. (2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, bahan ajar, dan modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar. (4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
