Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Surakarta melaksanakan kegiatan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, penelitian penciptaan seni, dan/atau penelitian untuk pengembangan industri seni. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mengembangkan seni, ilmu seni, dan teknologi di bidang seni serta memperkaya pembelajaran dan khazanah ilmu dan kreasi seni; b. mencari, menemukan, dan/atau menciptakan kebaruan seni, kebaruan kandungan ilmu seni, dan kebaruan teknologi di bidang seni;
c. memverifikasi dan menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan seni, ilmu seni dan teknologi di bidang seni; dan d. menjadi acuan bagi pengembangan dan pendayagunaan seni demi kemaslahatan dan kemakmuran bangsa. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Dosen, tenaga fungsional tertentu, dan/atau Mahasiswa dengan mematuhi kaidah dan etika keilmuan. (4) Hasil penelitian dan penciptaan seni wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (5) Publikasi hasil penelitian dan penciptaan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jurnal ilmiah nasional atau jurnal ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta pergelaran, penayangan (screening), dan pameran. (6) Hasil penelitian dan penciptaan seni yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
