PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan ISI Surakarta yang dilaksanakan dalam sidang Senat terbuka. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
