Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Untuk dinyatakan lulus, masa dan beban belajar Mahasiswa: a. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) satuan kredit semester (sks); b. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester (sks); c. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester (sks); d. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister atau program magister terapan, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester (sks); atau e. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor atau program doktor terapan, setelah menyelesaikan program magister atau program magister terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) satuan kredit semester (sks).
(2) Mahasiswa program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
