Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Surakarta menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa melalui: a. seleksi yang dilakukan melalui hasil penelusuran prestasi akademik calon Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. seleksi bersama melalui seleksi ujian tertulis dan ujian keterampilan calon Mahasiswa; dan c. seleksi mandiri. (2) Persyaratan untuk diterima menjadi Mahasiswa harus memiliki kualifikasi akademik tertentu: a. berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau yang sederajat untuk Mahasiswa jenjang diploma dan sarjana; b. berijazah diploma empat/sarjana terapan untuk Mahasiswa jenjang magister terapan atau sarjana untuk Mahasiswa jenjang magister; dan c. berijazah magister terapan untuk Mahasiswa jenjang doktor terapan atau berijazah magister untuk Mahasiswa jenjang doktor. (3) ISI Surakarta wajib mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) ISI Surakarta memberi kesempatan bagi calon Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ISI Surakarta.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa di ISI Surakarta apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
